Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Ditunda

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |17:50 WIB
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Ditunda
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam kasus suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan fatwa MA ditunda. Nantinya sidang pembaca putusan tersebut akan dilanjutkan pada Senin 18 Januari 2021 mendatang.

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18 Januari 2021)," ujar pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Sebelumnya, Andi Irfan dituntut oleh 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Jaksa menilai Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap sebesar US$500 ribu untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra. Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Kedua hal tersebut dilakukan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan tidak dapat dieksekusi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement