Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Ditunda

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 13 Januari 2021 |17:50 WIB
Sidang Vonis Andi Irfan Jaya Terdakwa Kasus Djoko Tjandra Ditunda
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan PDIP

Atas perbuatannya itu, Andi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Ia juga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menuntut, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan Andi Irfan dinilai tidak menikmati hasil korupsi, dan bersikap sopan dalam persidangan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement