Baca Juga : Aksi Pencurian Barang Milik Pasien Covid-19 di RSUD Terekam CCTV
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksa lebih lanjut. Petugas mempersangkakan kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV, Emak-Emak Nekat Curi 1 Boks Rokok Dimasukan ke Dalam Rok
(Erha Aprili Ramadhoni)