SEORANG hakim Mesir membatalkan putusan pembebasan dua perempuan muda yang dipenjarakan tahun lalu karena memposting video “tidak senonoh'' di aplikasi video media sosial TikTok.
Hakim itu juga memerintahkan penahanan praperadilan mereka selama 15 hari atas tuduhan baru, yakni perdagangan manusia.
Pengadilan Kairo menuduh pelajar berusia 20 tahun Haneen Hossam dan Mawada Eladham yang berusia 22 tahun merekrut perempuan-perempuan muda untuk melakukan pekerjaan tidak senonoh yang melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai masyarakat Mesir, kata seorang pejabat pengadilan, yang berbicara dengan syarat namanya dirahasiakan karena tidak berwenang menyampaikan informasi.
Mosi hari Kamis itu muncul hanya dua hari setelah sebuah pengadilan banding membebaskan kedua perempuan tersebut dan memerintahkan pembebasan mereka.
Musim panas lalu, pengadilan Mesir tingkat pertama menghukum Hossam dan Adham bersama dengan tiga perempuan lainnya dua tahun penjara karena ”melanggar nilai-nilai dan prinsip-prinsip keluarga Mesir” dengan menyelenggarakan pesta-pesta dan mendukung perdagangan manusia.
Putusan itu diambil setelah kedua perempuan itu meraih ketenaran di TikTok, dengan mengumpulkan jutaan penggemar untuk menonton cuplikan video mereka yang diiringi lagu-lagu Mesir populer.