Beruntung saat kejadian, Kanit Reskrim AKP anggoro Winardi didampingi Panit Reskrim Iptu Sitorus sedang melakukan observasi wilayah sehingga dengan cepat kedua pelaku ditangkap. Dari tangannya, polisi mengamankan kunci letter T, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Belakangan hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka pernah dipenjara atas kasus serupa. Bahkan selama ini, aksi sama dilakukan di sejumlah tempat berbeda.
"Hasil dari kejahatan yang dilakukan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Baca Juga: Basah Kuyup, Warga Bekuk Jambret di Cilincing
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.