Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Beberkan Pernyataan Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |17:23 WIB
JPU Beberkan Pernyataan Gus Nur yang Mengandung Ujaran Kebencian
Gus Nur (Foto: Youtube)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didi AR membacakan dakwaannya dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jakarta Selatan pada Selasa (19/1/2021). Dalam dakwaan, Jaksa pun menjelaskan pernyataan Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel. Adapun ucapan-ucapan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum, pertama pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Baca Juga:  Pengacara Bakal Ikhtiar Maksimal Minta Penangguhan Penahanan Gus Nur

Gus Nur menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

"Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang," ujar Jaksa Didi AR menirukan ucapan Gus Nur di persidangan, Selasa (19/1/2021).

Menurut Didi, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siroj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabuk adalah ketua umum KH. Aqil Siroj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement