Saat penangkapan, kata dia, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit sebesar 6,34 kilogram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.
Baca Juga : Selundupkan Sabu dalam Popcorn ke Lapas, Wanita Ini Ditangkap
"Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)