Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar
Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.
(Fetra Hariandja)