Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Panti Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |02:04 WIB
Pengelola Panti Pijat Khusus Gay di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, A Meng merekrut atau mempekerjakan beberapa orang pria untuk menjadi terapis di griya pijatnya.

Di griya pijat itu, ia menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat khusus pria. Dia juga menyiapkan peralatan-peralatan pijat serta alat bantu seks, serta alat kontrasepsi.

Baca Juga : Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Khusus Gay di Rumah Mewah

Setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket lengkap senilai Rp250 ribu, termasuk layanan persetubuhan sejenis. Dari pembayaran itu, setiap tetapi menerima bagian Rp150 ribu sedangkan A Meng sebagai pengelola mendapatkan bagian Rp100 ribu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement