Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerinx Hanya Dikurangi Masa Tahanan, ICJR : Malapetaka Hukum Indonesia

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 21 Januari 2021 |11:15 WIB
Jerinx Hanya Dikurangi Masa Tahanan, ICJR : Malapetaka Hukum Indonesia
Jerinx SID
A
A
A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpassar, Bali gagal mengoreksi pertimbangan pada perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx. Hal itulah yang nantinya dapat membuat malapetaka bagi Indonesia.

Akan tetapi, Erasmus menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim yang mengurangi masa tahanan Jerinx. Jerinx diketahui mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak empat bulan, dari yang tadinya 14 bulan menjadi 10 bulan saja.

"Hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan yang dapat berujung pada malapetaka (hukum) di Indonesia, malapetaka itu adalah organisasi disamakan dengan golongan suku, agama dan ras, artinya setiap organisasi, khususya profesi bisa melaporkan adanya penghinaan atau ujaran kebencian pada mereka," katanya dalam keterangan tertulis yang dilihat Kamis (21/1/2021).

Dia menuturkan, pada 19 Januari 2021, PT Bali meringankan hukuman I Gede Ari Astina. Saat itu, sambungnya, hakim PT Bali menyatakan bahwa pengurangan hukuman Jerinx beralasan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan.

Lebih jauh dia memparkan, dalam penjatuhan pidana atau hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam. Akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman terhadap terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri menjadi orang yang lebih baik.

Baca Juga : KPK Panggil Pejabat Kementerian Kelautan & Perikanan terkait Suap Ekspor Benih Lobster

"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," katanya.

Dia menuturkan, majelis hakim sebelumnya menyatakan Jerinx bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan begitu, kata dia, maka majelis hakim menyepakati bahwa Jerinx tidak bersalah sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 27 ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement