"Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik, jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter," katanya melanjutkan.
Dia menjabarkan, hakim banding harusnya dapat melihat bahwa tidak tepat untuk menyatakan Organisasi Profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menurutnya, menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," ujarnya.
Dia mengatakan, putusan hakim jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan ras.
Erasmus menyebutkan, seharusnya jika argumen hakim pengadilan banding adalah mengenai keadilan, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menguatkan putusan bersalah Jerinx di tingkat PN. Lebih mengecewakan lagi, hakim tingkat banding telah melewatkan kesempatan untuk mengoreksi pertimbangan hakim tingkat pertama yang dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.
(Angkasa Yudhistira)