JAKARTA - Pengacara Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat menyebutkan kalau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo Omnibus Law UU Ciptaker. Justru kliennya itu yang dilanggar kebebasannya dalam bereskresi dan berpendapat.
Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, kasus yang menjerat Jumhur itu merupakan suatu ketidakadilan. Pasalnya, tweet Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan itu tak memiliki kaitan apapun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.
"Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law," ujarnya pada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweetmua saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Lahan Kuburan Covid-19 Kritis, DKI Siapkan 1.500 Petak Makam Baru
"Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu di langgar," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.