Putusan MK tersebut keluar usai Edith Yunita Sianturi, dkk selaku para pemohon mengajukan permohonan Pengujian UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945.
“Selain itu bahasan pertama juga menyangkut Putusan MK Nomor 15/PUU-X/2012 dan No. 107/PUU-XIII/2015,” jelasnya.
Ia mengatakan berdasar Putusan No. 107/PUU-XIII/2015, MK menghapus berlakunya Pasal 7 ayat (2) tentang Perubahan Atas tentang Grasi terkait pembatasan waktu pengajuan grasi ke presiden.
“Artinya, MK membebaskan terpidana mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan ini mengubah aturan sebelumnya, pengajuan grasi dilakukan paling lambat setahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.