Dia menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik Kota Semarang. Selanjutnya mereka menyewa mobil menuju Salatiga. Perjalanan dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.
"Di sebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," jelasnya.
Baca Juga : Satpol PP Tegur Kantor yang Langgar Aturan PPKM
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di tahanan sembari menjalani pemeriksaan. Kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.
"Sekali lagi saya tegaskan jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," tandas dia.
(Angkasa Yudhistira)