JAKARTA - Tindakan intoleransi siswi nonmuslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, menimbulkan kritik. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atribut agama ke siswa. Dia menyamakan hal itu dengan pelarangan hijab yang terjadi di Indonesia pada tahun 1980-an.
BACA JUGA: Heboh Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Memakai Jilbab
"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya, Minggu (24/1/2021).
Mahfud mengatakan jilbab kembali diperbolehkan berkat perjuangan berbagai tokoh Islam. Dia menyebut saat itu ada diskriminasi yang dirasakan umat Islam.