Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Pasutri Otak Bisnis Prostitusi Online Libatkan Anak

Antara , Jurnalis-Selasa, 26 Januari 2021 |23:34 WIB
Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Pasutri Otak Bisnis Prostitusi <i>Online</i> Libatkan Anak
Ilustrasi. (Foto: Antara)
A
A
A

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement