JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan aliran uang suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang digunakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Salah satu yang didalami KPK yakni, adanya dugaan aliran uang suap yang digunakan Edhy Prabowo untuk membeli minuman alkohol jenis wine.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa salah seorang saksi dalam perkara ini yaitu, Ery Cahyaningrum. Ery diduga salah satu penjual minuman alkohol jenis wine. Dari hasil pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi Ery ihwal dugaan pembelian wine oleh Edhy Prabowo (EP) dan Amiril Mukminin (AM)
"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi Lain Terkait Suap Ekspor Benih Lobster
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ery Cahyaningrum selain punya usaha minuman alkohol, ia juga disebut-sebut merupakan mantan Caleg dari Partai Gerindra. Wanita cantik ini disinyalir pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 sebagai Caleg Dapil Jawa Tengah I.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).