DENPASAR- Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang vonis pembunuhan Ni Putu Widiastuti (24), teller bank di Denpasar dengan terdakwa Putu AHP pada 26 Desember 2020 silam.
(Baca juga: Inspiratif! Pensiunan PNS TNI AD Ini Menarik Becak dengan Membawa Perpustakaan Keliling)
Terdakwa yang masih berusia 14 tahun tersebut divonis hukuman penjara tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan teller bank tersebut.
(Baca juga: Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik, Berawal dari Melihat Korban Sendirian)
Vonis itu sebanding dengan tuntutan jaksa. "Vonis yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata ketua majelis hakim Hari Supriyanto, Kamis (28/1/2021).
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 3 KUHP.
Widiastiti ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara Gang Widura, 28 Desember 2020. Dia ditemukan tewas di atas kasur kamar lantai dua dengan kondisi setengah telanjang, yakni mengenakan celana pendek dan BH.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News