Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Pengadaan PCR Covid-19, dr AH Jadi Tersangka dan Tahanan Kota

Sazili Mustofa , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |10:22 WIB
Kasus Suap Pengadaan PCR Covid-19, dr AH Jadi Tersangka dan Tahanan Kota
Kejati Sultra.(Foto:Antara)
A
A
A

Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra lalu diterbangkan ke Kota Kendari pada Selasa (26/1). Lalu setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.

Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp431 juta yang akan diberikan, namun dibuat rekayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH ada kerjasama. Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.

Ketiga tersangka saat ini masih didalami keterlibatannya dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan COVID-19 tahun anggaran 2020.

Diketahui TG merupakan Direktur PT GL dan IA merupakan Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR. Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement