Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Uang Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Dirjen Kemensos

Sabir Laluhu , Jurnalis-Sabtu, 30 Januari 2021 |14:51 WIB
 KPK Duga Uang Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Dirjen Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin telah menerima suap dari tersangka pemberi suap Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kemensos Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Fakta tersebut di antaranya, diduga ada pihak lain yang menerima suap selain tersangka yang telah ditetapkan. Satu di antaranya, ujar Ali, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Diduga Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin telah menerima uang diduga suap dari tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," tegas Ali kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga:  Usut Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Kembali Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan, guna pendalaman dan pengusutan dugaan penerimaan uang oleh Pepen Nazaruddin tersebut, maka penyidik telah memeriksa satu saksi yang merupakan anak buah Ardian. Orang tersebut yakni Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia telah diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dkk pada Senin 25 Januari 2021.

"Saat pemeriksaan saksi Nuzulia Hamzah Nasution, penyidik mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos," ujarnya.

Diketahui, Nuzulia Hamzah Nasution merupakan broker sekaligus staf PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja adalah Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA).

Ali melanjutkan, untuk pengembangan kasus ini maka penyidik juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin yang berada Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 13 Januari 2021. Dia membeberkan, saat penggeledahan penyidik menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti yang terkait dengan kasus Juliari dkk. Pada Rabu yang sama, Pepen juga diperiksa sebagai saksi.

"Untuk pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan Pepen Nazaruddin terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial," ungkap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Baca Juga:  KPK Cecar Mantan Ajudan Juliari Batubara Terkait Arahan Khusus Pengadaan Bansos Covid-19

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement