Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser.
”Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tandas Hasan.
Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021 juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.
Baca Juga: Senin Abu Janda Dipanggil Bareskrim, Pemuda Muhammadiyah: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya
Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).