Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka, Hanura : Rasisnya di Mana?

Riezky Maulana , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2021 |05:08 WIB
Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka, Hanura : Rasisnya di Mana?
Ambroncius Nababan. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Atas hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir angkat bicara.

Inas menuturkan, sampai saat ini dirinya belum menemukan unsur rasis yang dialamatkan terhadap rekannya. Menurutnya, tak ada satu pun kata atau kalimat yang ditulis Ambrocius merujuk kepada perilaku rasisme.

"Saya belum mendapatkan jawaban yang jelas rasisnya di mana. Karena Ambroncius mendapatkan foto itu bukan buatan dia, dia mendapatkan di medsos lantas dia menampilkan. Tidak ada kata-kata yang menghina salah satu ras ataupun suku," ucapnya dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (31/1/2021).

Ambroncius, kata Inas hanya melecehkan Pigai, karena wajahnya disandingkan dengan foto hewan gorila. Menurutnya, tindakan seperti itu tidak tepat jika disebut sebagai tindakan rasisme.

"Dia hanya melecehkan Pigai yang disandingkan dengan salah satu mahkluk Tuhan. Misalnya membandingkan ras ini adalah ini, itu jelas, ini hanya membandingkan muka Pigai dengan gorila, apakah itu rasis?," ucapnya.

Dia menjabarkan, tindakan yang diterima oleh Pigai merupakan hukum kausalitas akibat beberapa perilakunya yang kontroversi. Selain itu, dia menyarankan kepada pihak kepolisian agar turut memanggil Pigai.

Baca Juga : Jadi Tersangka Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan

"Yang penting adalah apa yang dialami oleh Pigai adalah akibat yang disebabkan oleh argumen dan opininya sendiri yang memancing opini dari lawan politiknya. Seharuanya polisi juga berani memanggil Pigai untuk dimintai klarifikasi terkait argumen-argumennya yang diduga melanggar peraturan dan perundang-perundangan," tuturya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement