Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penistaan Agama, Perawat Ini Diikat, Disiksa, dan Dipukuli

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 02 Februari 2021 |11:00 WIB
Lakukan Penistaan Agama, Perawat Ini Diikat, Disiksa, dan Dipukuli
A
A
A

PAKISTAN - Seorang perawat Kristen dilaporkan diikat dan disiksa oleh kerumunan massa di rumah sakit Pakistan.

Aksi keji ini diduga dilakukan setelah seorang kolega Muslim menuduhnya melakukan penistaan. Namun tuduhan itu diklaim salah atau tidak benar.

Surat kabar Rabwah Times melaporkan Tabitha Nazir Gill, 30, diserang dan dipukuli oleh staf di Rumah Sakit Bersalin Sobhraj di Karachi tempat dia bekerja selama sembilan tahun.

Kepala perawat ini diduga dituduh melakukan penistaan agama setelah dia menantang rekan kerjanya karena menerima uang dari pasien.

Gill diketahui telah menerapkan aturan yang menghentikan staf menerima uang dari orang-orang yang menggunakan layanan rumah sakit.

(Baca juga: Kasus Infeksi Ganda Pertama di Dunia, Pasien Terinfeksi Dua Varian Virus Covid-19 Sekaligus)

Setelah melihat rekan kerjanya yang Muslim melanggar perintah, dia memberi tahu mereka tentang pelanggaran mereka dan anggota staf menuduh dia melakukan penistaan agama.

Rekaman dari rumah sakit telah muncul di media sosial (medsos) yang menunjukkan sekelompok orang di rumah sakit memukuli wanita yang diduga Gill. (sst)

Beberapa wanita terlihat mengelilinginya, memukulnya dengan tangan sementara yang lain tampak memukulnya dengan benda seperti tongkat.

(Baca juga: Ditabrak Mobil, Remaja Ini Koma Hampir Setahun, Kena Covid-19 Sebanyak Dua Kali)

Ada juga klaim yang mengatakan jika Gill diikat oleh massa yang marah, disiksa dan dikunci di dalam ruangan sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Gill pada hari Kamis dipukuli oleh staf rumah sakit yang menuduh dia memberikan komentar yang menghina,” cuit jurnalis Naila Inayat.

Diketahui, Pakistan memiliki undang-undang penistaan yang ketat yakni hukuman mati bagi orang-orang yang menghina Nabi Muhammad, Islam, Alquran atau orang suci tertentu.

Sebanyak 98 persen populasi memeluk Islam dan para kritikus mengatakan undang-undang tersebut menargetkan anggota kelompok agama lain termasuk Hindu dan Kristen.

Kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi. (sst)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement