Kasatnarkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman mengatakan, tiga pemuda kurir narkoba tersebut sudah lama menjadi target operasi polisi.
"Penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari informasi warga bahwa mereka selama ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat daftar G ke para pelajar di tengah bencana gempa bumi," katanya, Selasa (2/2/2021).
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku ditahan di Mapolrsta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku bakal dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancan hukuman lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.