Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Pendekar Silat Berkapak Menganiaya, 2 Pelaku di Bawah Umur

Yoyok Agusta , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2021 |17:20 WIB
8 Pendekar Silat Berkapak Menganiaya, 2 Pelaku di Bawah Umur
8 pendekar silat ditangkap polisi karena menganiaya di Sidoarjo/Foto: Yoyok Agusta-iNews
A
A
A

SIDOARJO - Delapan pendekar silat ditangkap polisi karena melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban dirawat di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur. Dua tersangka di antaranya anak di bawah umur.

Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka lain. Mereka terbukti melakukan pelemparan paving dan pengeroyokan di pertigaan lampu merah Pucang, Kota Sidoarjo.

Ke-8 tersangka masing-masing MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17) dan HDR (17). Para tersangka merupakan warga Manukan, Surabaya.

Kapak

Peristiwa bermula ketika kedua korban melintas di Jalan A Yani Sidoarjo pada Minggu, 31 Januari 2021. Saat melintasi pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para berandal yang tengah nongkrong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement