SIDOARJO - Delapan pendekar silat ditangkap polisi karena melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban dirawat di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur. Dua tersangka di antaranya anak di bawah umur.
Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari tersangka lain. Mereka terbukti melakukan pelemparan paving dan pengeroyokan di pertigaan lampu merah Pucang, Kota Sidoarjo.
Ke-8 tersangka masing-masing MRP (20), AWS (23), RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17) dan HDR (17). Para tersangka merupakan warga Manukan, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika kedua korban melintas di Jalan A Yani Sidoarjo pada Minggu, 31 Januari 2021. Saat melintasi pertigaan lampu merah Pucang, korban tiba-tiba dilempar paving oleh para berandal yang tengah nongkrong.