Selain mengamnakan para pelaku, polisi juga menyita golok dan paving yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan.
Baca juga: Aniaya 2 Pemuda dari Perguruan Silat Lain, 4 Pendekar Diamankan Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, para berandal juga membuat onar di kawasan Kecamatan Candi.
"Pelaku sejak awal berniat membuat rusuh. Ingin mengganggu situasi keamanan di Sidoarjo. Mereka dari kelompok perguruan silat," Sumardji, Rabu (3/2/2021).
Para tersangka dijera Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Fetra Hariandja)