Informasi yang dihimpun, Bagus Pranoto merupakan Anggota Satpol PP Kabupaten Lamongan. Selama bertugas, Bagus bekerja sambilan dengan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 Meningkat, Okupansi RSD Wisma Atlet Menurun
Baca Juga : Polres Kendari Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bekas isi narkotika jenis sabu, 1 buah korek api, 1 plastik klip kosong, 1 buah kotak tempat charger hpl, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah hp oppo f1s warna rose gold.
Tersangka dijerat pas 112 ayat (1) Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.