Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |16:11 WIB
 Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," sambungnya.

Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, KMR tidak menjual perlengkapan kosmetik. Tetapi obat keras daftar G.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement