TANGERANG - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten. Lantaran, menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pria, penjaga toko berinisial KMR (24), dan barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," kata Wahyu, kepada Sindonews, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Chloroquine Obat Keras, Masyarakat Tak Bisa Sembarangan Beli
Dilanjutkan dia, penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga yang merasa resah, karena banyak warganya yang telah menjadi korban dari obat-obatan keras tersebut.