Rekonstruksi berjalan dengan kondusif dan sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Menurut Kapolsek Medang Deras, AKP Iskad, korban sudah tewas sebelum digantung. Pelaku sengaja menggantung korban untuk mengelabui polisi. Kedua pelaku juga diketahui dalam keadaan normal dan tidak memiliki gangguan jiwa.
Baca juga: Cinta Segitiga Jadi Motif Guru Ngaji Bunuh Korbannya di Bekasi
Rekonstruksi ini digelar guna kelengkapan berkas yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Batubara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)