Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penamaan Rupabumi di Indonesia Bagaikan Artefak

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |16:43 WIB
Penamaan Rupabumi di Indonesia Bagaikan Artefak
JJ Rizal (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 6 Januari 2021. Pengaturan penama rupabumi bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Selama ini penamaan rupabumi di Indonesia sangat beragam, karena setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing. Tetapi di era modern, penamaan rupabumi perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan problem pada pencitraan satelit.

Menanggapi hal itu sejarawan JJ Rizal dalam program Polemik Trijaya akhir pekan lalu mengatakan, dilihat dari aspek sejarahnya, penamaan rupabumi suatu daerah di Indonesia bagaikan artefak.

“Nama suatu daerah itu tidak hanya sekedar nama, tetapi juga memiliki nilai identitas historis. Bukan sekedar kawasan tetapi juga mewakili masyarakatnya. Contoh saat ibukota Sulawesi Selatan bernama ujungpandang yang artinya tumbuh-tumbuhan itu tidak ada kaitannya dengan orang Makassar sehingga menimbulkan polemik,” kata JJ Rizal, belum lama ini.

Baca Juga : Jokowi Minta Dikritik, Warganet Ramai-Ramai Singgung UU ITE

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement