JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi penetapan vonis 10 tahun Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Kejagung menilai penetapan 10 tahun vonis penjara tersebut karena keterangan Pinangki yang selalu berubah-ubah.
"Itu risiko dia kan karena keterangannya dia berubah-ubah," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung Bundar, Senin (8/2/2021).
Ali menyebut, pernyataan Pinangki selalu berubah kepada hakim. Pada awal menjelang penuntutan, Pinangki mengaku telah bersalah melakukan pertemuan dan melakukan transaksi dengan Djoko Tjandra.
"Waktu mau menjelang tuntutan, ngaku. Waktu abis pembelaan enggak ngaku. Ah itu risiko dia," jelasnya.
Dia mengaku menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim. Meski pihaknya menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara.
"Ya itu kita hormati keputusan hakim. Kan itu ya karena dia seperti itu kan, yang menciptakan dia sendiri," pungkasnya.