SLEMAN - Polsek Ngaglik menangkap wanita berinisial HT (48) warga Caturtungal, Depok, Sleman, karena mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kg di sebuah warung kelontong, Jaban, Sinduharjo, Ngagalik, Sleman, Kamis 4 Februari 2021 malam pukul 20.30 WIB.
Dirinya mengambil tabung gas tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup dan baru pertama kali melakukannya.
Baca juga: Dikendalikan Warga Asing, Dua Komplotan Skimming Curi Uang Nasabah Rp3 Miliar
Petugas pun masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaaan, ternyata pencurian itu sudah yang ketiga. Pencurian pertama di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, lima bulan lalu, pencurian kedua di Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, dan yang ketiga di Jaban, Sinduharho, Ngaglik.
“Karena ada fakta baru, kami masih mendalami kasus pencurian tabung gas 3 kg yang dilakukan oleh HT ini,” kata Kanit AKP Budi Karyanto, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Curi Kerbau, 3 Pelajar Diringkus Polisi
Budi menjelaskan, untuk pencurian di Ngalangan sebenarnya HT juga tertangkap, namun perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ditangkap mengaku mencuri untuk kebutuhan makan anaknya. Padahal di dompetnya ada uang Rp240 ribu. Sedangkan saat ditangkap di Jaban, mengaku mencuri uang untuk membeli paket data internet untuk belajar anaknya.
"Itu hanya dalih tersangka. Sebab dari hasil penyelidikan, HT ini janda dan anaknya ikut bapaknya di Bantul,” paparnya.