Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka Nyumbang ke Organisasi Terlarang

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |11:51 WIB
Menteri Tjahjo: Ada ASN yang Suka <i>Nyumbang</i> ke Organisasi Terlarang
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Foto : Okezone.com)
A
A
A

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Pada SE Bersama yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement