JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyinggung soal pelaporan Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Din dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Dalam cuitannya di Twitter, HNW mengatakan, bahwa Komisi Aparatur Sipil (ASN) bila membahas soal kasus dugaan radikalisme tentu paham, bila yang diadukan adalah seorang Din Syamsuddin. Dia merupakan tokoh nasional dan internasional yang moderat dan anti-radikalisme.
"KASN Bila Bahas Kasus Dugaan Radikalisme, Tentu Paham, Yg Diadukan Adalah Prof Dien Syamsudin Yg 2 Periode Jadi Ketum PP Muhammadiyah, Chairman World Peace Forum & CDCC,Honorary President WCRP. Beliau Tokoh Nasional & Internasional yg Moderat & Anti Radikalisme," ujarnya melalui akun @hnurwahid, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Bagaimana Nasib Laporannya?
KASN sendiri akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme terkait pelaporan GAR Alumni ITB. Adapun hasil pembahasan dengn Tim Satgas akan disampaikan secepatnya.
Seperti diketahui, Din adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001. Hingga saat ini, Din masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam pernyataannya, GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari 2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.