"Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS," jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.
"Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa hukuman disiplin berat," imbuhnya.
Baca Juga: Selalu Bikin Masalah, Pria Ini Diusir Oleh Ayahnya
Menurutnya, hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(Arief Setyadi )