Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Sita 2 Sepeda Brompton jika Terkait Suap Bansos Covid-19

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |16:45 WIB
KPK Bakal Sita 2 Sepeda Brompton jika Terkait Suap Bansos Covid-19
Rekonstruksi kasus bansos Covid-19 (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Pada adegan kali ini, tim penyidik menghadirkan tersangka Harry Van Sidabuke dan Agustinus Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari Legislator Ihsan Yunus.

Pantaun MNC Portal di lokasi, rekonstruksi kali ini hanya melakukan adegan penyerahan dua sepeda Brompton dari Harry kepada Yogas. Dua sepeda yang diserahkan berwarna hitam dan biru muda.

Baca Juga:  Korupsi Bansos Covid-19, Operator Ihsan Yunus Serahkan Sepeda Brompton ke KPK

Dalam rekonstruksi sebelumnya, Harry Van Sidabuke memberikan uang kepada Yogas senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement