Sedangkan kasus narkotika, YF diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,6 juta dan tiga lembar bukti transfer.
Hasil penyelidikan sementara, barang bukti sabu dari tersangka di supalai dari bandar sabu di wilayah Kalimantan Selatan dan kini masih dalam penyelidikan lanjutan.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Wira.
(Qur'anul Hidayat)