TAMIANG LAYANG - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, menangkap bandar Narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api berinisial YF (32), warga Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah.
"Barang buktinya ada 34,58 gram yang sudah dipaket dalam plastik putih transparan dimasukkan dalam delapan paket terpisah, satu paket serbuk ekstasi, dua pucuk senjata api genggam rakitan beserta lima butir amunisi aktif dan sebutir selongsong amunisi," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu Achmad Wira Wisudawan di Tamiang Layang, Kamis (11/2/2021).
YF merupakan bandar yang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Barito Timur. Sudah banyak warga melaporkan gerak gerik tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika secara gelap.
Baca juga:Â DJ Asal Swiss Ditangkap Polda Bali Gegara Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
Ia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Senin (8/2) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah dilakukan pengintaian beberapa hari.
Disaksikan Ketua RT setempat, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam di semak-semak samping rumah tersangka yang didalamnya berisikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu warna putih.
Baca juga:Â Berkas Perkara Narkotika Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dilimpahkan ke Pengadilan
Dua paket sabu kembali ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan juga ditemukan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan.
"Untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim," kata Wira.