Sementara itu terkait penetapan delapan pejabat dinas pariwisata menjadi tersangka, Pemkab Buleleng akan menonaktifkan jabatan mereka.
"Diberhentikan sementara sampai ada putusan inkracht," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Gede Wisnawa.
Baca Juga : Kejagung Blokir Puluhan SID Terkait Kasus Korupsi Asabri
Dia mengatakan, kalau delapan orang tersebut dinyatakan bersalah namun bukan tindak pidana korupsi maka status kepegawaiannya bisa dipulihkan. Sedangkan bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang statusnya.
"Namun kalau tipikor tidak ada toleransi lagi. Ada undang-undang yang mengatur," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)