BOGOR - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap Kota Bogor telah teridentifikasi, dan dikenakan denda Rp250 ribu. Mereka meminta maaf kepada semua pihak karena melanggar ganjil genap.
"Kami mohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor bapak Walikota, kemudian bapak Kapolres, dan aparat satgas Covid-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," kata salah satu pengendara moge yang melanggar berinisial HV, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga: Begini Kronologi Pengendara Moge yang Langgar Ganjil Genap Kota Bogor
Sebagai warga negara yang taat hukum, mereka pun menerima sanksi yang berikan yaitu denda sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Perwali Nomor 107.
"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga yang patuh hukum dan juga sama kedudukannya di mata hukum semuanya. Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor kami sudah membayar sanksi (denda) dan ini menjadi pembelajaran buat kami semua," ungkapnya.