PADANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk menggugurkan kandungan (aborsi).
"Pelaku yang kami tangkap adalah pasangan suami-isteri pemilik apotek yaitu I (50) dan S (50)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu (13/2/2021).
Baca juga:Â Â Jual Tramadol dan Excimer, Toko Kosmetik Digerebek Polisi
Ia mengatakan, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.
Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Baca juga:Â Â Chloroquine Obat Keras, Masyarakat Tak Bisa Sembarangan Beli
Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjualbelikan (obat keras)," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News