Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa MUI: Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 14 Februari 2021 |13:23 WIB
Fatwa MUI: Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram!
Foto: Okezone
A
A
A

Niam menuturkan, di bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten seperti tidak boleh menyediakan konten berisikan hoaks, aib, ujaran kebencian, hingga gosip.

"Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut," tutup Niam.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement