Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Kakek 81 Tahun, 3 Anggota LSM Diringkus Polisi

MNC Media , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |21:38 WIB
Aniaya Kakek 81 Tahun, 3 Anggota LSM Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SUMUT - Personel Polres Dairi menangkap 3 orang oknum LSM Penjara karena terlibat kasus penganiayaan terhadap orang lanjut usia (lansia) berumur 81 tahun, Mangantar Sihite, warga Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Ketiga orang yang ditangkap yakni, Ketua LSM Penjara berinisial RS bersama 2 anggotanya, JS dan SS dari tempat yang berbeda. Baca Juga: Rekonstruksi, Suami Peragakan 46 Adegan saat Bunuh Keluarga Istri di Pontianak

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menyebut RS yang merupakan Ketua LSM DPC Penjara yang bertugas di wilayah Kabupaten Dairi adalah otak pelaku terjadinya penganiayaan. Hal tersebut dikarenakan RS yang telah memerintahkan JS dan SS pergi menuju rumah kakek Mangantar Sihite dan terjadilah penganiayaan tersebut.

Namun, hingga saat ini motif terjadinya penganiayaan terhadap kakek lansia tersebut belum terungkap. Pihak kepolisian mengaku tersangka masih berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan kakek Mangantar Sihite tidak juga tidak tahu kenapa dirinya dianiaya.

Kapolres Dairi AKBP Feri Sano Ginting mengatakan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi agar kasus tersebut dapat terungkap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement