Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Kakek 81 Tahun, 3 Anggota LSM Diringkus Polisi

MNC Media , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |21:38 WIB
Aniaya Kakek 81 Tahun, 3 Anggota LSM Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga:  Cekcoknya Sama Istri, Pria Ini Malah Bacok Adik Kandung hingga Tewas

Akibat perbuatannya ketiga tersangka oknum lsm penjara yang terlibat kasus penganiayaan harus mendekam di sel tahanan dan terancam kurungan selama lima tahun lebih karena terjerat pasal 170 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1).

Saat ini, kakek Mangantar Sihite masih dalam keadan syok dan berharap pihak kepolisian dapat berlaku seadil -adilnya dengan memberikan hukuman yang sesuai terhadap ketiga pelaku.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement