“Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal-pasal karet itu, segera direvisi, sbgmn tuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi. Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban krn praktek hukum tak adil itu,” tulisnya.
Baca juga: UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks
Selanjutnya, HNW mengatakan, jika Pemerintah serius hilangkan pasal karet di UU ITE yang menghadirkan ketidakadilan, maka Pemerintah jangan minta/lempar bola ke DPR, tapi dengan hak konstitusionalnya mengajukan usulan revisi UU ITE ke DPR.
“PKS&PD mendukung. Partai-partai pendukung Pemerintah mestinya juga,” tulisnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.