Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Agregasi Solopos , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |06:41 WIB
Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Terdakwa pembunuh sekeluarga di Baki, Sukoharjo, divonis mati.(Foto:Ist)
A
A
A

SUKOHARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo (41) terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

Baca Juga: Tragedi Makan Sahur di Trenggalek, Anak Bacok Orangtua hingga Tewas

"Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh," kata majelis hakim membacakan vonis.

Baca Juga: Rekonstruksi, Suami Peragakan 46 Adegan saat Bunuh Keluarga Istri di Pontianak

Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement