Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati

Agregasi Solopos , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |06:41 WIB
Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Terdakwa pembunuh sekeluarga di Baki, Sukoharjo, divonis mati.(Foto:Ist)
A
A
A

Keluarga korban Samsiyatun (46) mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.

"Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis keturunannya," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42) dan istrinya Sri Handayani (36) serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement