YANGON - Pemimpin oposisi Myanmar yang ditahan, Aung San Suu Kyi, telah dijatuhi tuntutan pidana kedua pada Selasa (16/2/2021), saat dia muncul di pengadilan melalui tautan video. Dia telah ditahan sejak 1 Februari, saat junta militer mengambil alih kekuasaan di Myanmar.
Suu Kyi, yang sebelumnya didakwa atas tuduhan pelanggaran impor karena memiliki walkie-talkie ilegal, kini juga dituduh telah melanggar Undang-Undang Bencana Alam Myanmar. Tidak jelas apa kaitan dakwaan baru tersebut.
BACA JUGA: Militer Myanmar Perpanjang Penahanan Aung San Suu Kyi, Picu Protes Besar-besaran
Penerima Nobel Perdamaian itu membuat penampilan virtual singkat di pengadilan di Ibu Kota Nay Pyi Daw pada Selasa. Dia dilaporkan menjawab pertanyaan tentang pengaturan dan perwakilan hukum.
Penampilannya di pengadilan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret.