Ia menjelaskan alasan mengikuti perintah atau arahan Rahmat Santoso. Padahal, Rahmat merupakan adik dari Subhannur. Sebab, kata Subhannur, saat itu ia adalah pegawai dari Rahmat Santoso yang berprofesi sebagai Advokat.
"Saya adalah pegawai Rahmat Santoso. Saya nggak tahu kepentingannya apa, saya nggak tanya, pokoknya kalau ditanya (penyidik) Rezky kerjanya apa ya di rumah aja," kata Subhan.
Belum diketahui maksud dan tujuan Rahmat Santoso mengarahkan kakaknya, Subhannur Rachman saat diperiksa penyidik KPK.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(Angkasa Yudhistira)